Padang, - Pengacara Kondang Alhamra Ariawan, SH.MH merespon positip langkah Jajaran Polres Lubuk Sikaping memeriksa sejumlah orang yang terkait, untuk mengungkap kasus penyerobotan lahan ilegal yang dilakukan Fauzi di Kampung Banca Laweh, Simpang, Bonjol.
"Saya apresiasi tinggi, karena pelaku telah menguasai hak orang lain, sebagai bentuk pelanggaran hukum, " katanya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Fauzi membangun rumah di atas lahan milik Yetni itu adalah bentuk kriminalitas, perampasan hak orang lain bisa dihukum berat dan dapat dituntut dengan pasal berlapis.
Penegak hukum dapat menjerat dengan pasal perdata dan pidana. Sebab, Fauzi dan keluarganya telah mengelola, merusak, merampas dan menguasai lahan orang lain tanpa izin.
Peristiwanya, sudah terjadi dua kali, berarti sudah ada niat dan rencana kriminalitas tinggi. Selain itu, telah terang - terangan melawan hukum, kebal hukum dan bertindak dengan gaya premanisme.
"Ini negara hukum, gaya seperti itu tidak dibenarkan, penegak hukum harus bertindak tegas, " pintanya.
Laporan Yetni, sudah mesti segera dituntaskan. Karena jika terlambat, peristiwanya semakin rumit dan melebar yang justru dapat berdampak lebih luas. Sebagai pemerhati hukum dan banyak menangani kasus, perbuatan Fauzi warga Banca Laweh harus segera dihentikan. ***